Mar 11

Indonesia diancam oleh IIPA, karena menggunakan Open Source

Posted by KPLI Lamongan in Kegiatan

Mencengangkan. Betul-betul mencengangkan.

IIPA mengadu kepada pemerintah Amerika, bahwa Indonesia harus dihukum karena berusaha pindah ke software Open Source.

Detail selengkapnya [ bisa dibaca disini ]

Secara ringkas, IIPA, organisasi yang (mengaku) melindungi hak cipta, mengecam Surat Edaran MenPAN tgl 30 Maret 2009 karena menghimbau institusi pemerintah untuk menggunakan software Open Source.

Padahal – surat edaran tersebut justru bertujuan untuk melindungi hak cipta ! Dengan menggunakan software Open Source, maka institusi pemerintah jadi menggunakan software Legal.

Ya, software Open Source, seperti Firefox / Linux / OpenOffice / Chrome/dll, itu semuanya Legal & Halal.

Dengan menggunakan software F/OSS (Free / Open Source Software), maka berarti kita telah mendukung Hak Kekayaan Intelektual / HAKI.

Fitnah dari IIPA ini bisa disimpulkan dari kutipan berikut ini :

Government Procurement Preference Denies U.S. Software Companies a Level Playing Field

Padahal, sama sekali tidak demikian. SEMUA perusahaan software – baik dari Amerika maupun bukan, tetap BISA mensuplai software untuk pemerintah Indonesia. Yang penting, software tersebut berlisensi Open Source. Itu saja.

Tidak ada usaha untuk memblokir / merugikan perusahaan software dari Amerika !

(walaupun, kalaupun usaha tersebut ada, itupun adalah hak Pemerintah Indonesia sebagai Negara yang Merdeka & Berdaulat)

Siapa yang menyisipkan fitnah ini ke laporan IIPA tahun 2010 ini ?

Saya juga tidak tahu persisnya, namun beberapa kutipan terlampir mungkin bisa memberikan sedikit petunjuk :

Microsoft Memorandum of Understanding (MOU)

Dari situs IIPA

IIPA’s seven member associations are: … the Business Software Alliance (BSA),

Laporan IIPA tahun 2010 selengkapnya [ bisa dibaca disini ]

Disitu kita bisa lihat banyak lagi berbagai kekonyolan IIPA ini. Seperti saran & dukungan untuk razia Warnet di Malaysia, serangan kepada pemerintah Kanada – salah satu pendukung HAKI & sekutu Amerika dalam topik HAKI, dst. Padahal sudah banyak yang komplain karena metodologi yang digunakan serta kesimpulan/rekomendasinya aneh dan bisa sangat subjektif.

Sekali lagi, ini adalah serangan terhadap pemerintah Indonesia dari IIPA. Salah satu buktinya adalah karena IIPA tidak menyerang Inggris – yang juga [ mendukung penggunaan F/OSS ] di institusi pemerintahnya.

Mungkin Anda akan bertanya, mengapa laporan IIPA ini penting bagi Indonesia ?

Jawab: karena bisa berdampak langsung terhadap ekonomi Indonesia.

Salah satu contohnya dilampirkan di laporan tersebut - ada ancaman terselubung untuk mencabut skema subsidi bebas-pajak GSP; yang telah membantu memperlancar masuknya ekspor Indonesia bernilai trilyunan rupiah ke pasar Indonesia.

Juga, “countries on the list could be subject to penalties, trade barriers and embargoes”

(sumber: Bangkok Post.

Dan, “Special 301 status can have detrimental effects, as trading quotas could be slashed, or tariffs might be imposed on select items.”

(sumber: Mr Andres)

Jadi, ini bisa berdampak kepada seluruh rakyat Indonesia juga.

Dan karena itu, perlu menjadi perhatian kita serta ditindak lanjuti.

Beberapa hal yang bisa saya sarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk mensikapi hal ini :

  • Survey : Berbagai pihak curiga bahwa metodologi yang digunakan oleh IIPA untuk mengukur tingkat pembajakan HAKI tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, baik sekali jika Pemerintah Indonesia bisa melakukan survey di bidang ini dengan metodologi yang jelas & ilmiah, sehingga bisa memberikan bukti pembanding. Sehingga IIPA tidak bisa bebas melenggang begitu saja dengan berbagai klaim & fitnahnya.
  • Klarifikasi kepada USTR : Laporan dari IIPA ini diserahkan kepada USTR, US Trade Representative. Nah, jangan sampai laporan ini diterima begitu saja tanpa ada klarifikasi sama sekali dari Pemerintah Indonesia.Klarifikasi ini bisa disampaikan kepada Ron Kirk, pejabat USTR saat ini.
  • Tanggung jawab : Telusuri siapa yang menyisipkan fitnah-fitnah di laporan IIPA tersebut, dan lalu panggil mereka untuk klarifikasi & pertanggung jawabannya.Saya tahu berbagai unsur pemerintah Indonesia telah berusaha sangat keras untuk menegakkan HAKI (salut untuk Anda semua) dan menghindari masuknya Indonesia di PWL (Priority Watch List) tersebut; dan fitnah di laporan IIPA tersebut adalah seperti pelecehan bagi semua kerja keras Anda.
  • Gunakan software Open Source di institusi Pemerintah : dengan demikian maka akan dapat semakin cepat untuk menghilangkan pembajakan software di Indonesia.

Akhir kata, terimakasih banyak saya ucapkan kepada Mr Bobbie Johnson dari koran The Guardian, Mr Andres, dan Mr Michael Geist yang telah menyampaikan informasi seputar hal ini.

Merdeka !

Artikel diambil dari Harry Sufehmi Blog.

You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

9 Responses

  • IIPA kuwi gendheng alias menyun…

  • yang penting tantangan bagi KPLI lamongan untuk memasyarakatkan ( harus…!! mengagendakan) kepada GURU IT di semua sekolah se-kab. lamongan dan mensosialisasikan kepada siswa tentang OpenSource jadi pemilik warnet tidak terbebankan oleh ckonsumen yang hanya ngeh OS Windows. Paling tidak mereka bisa mengetahui aplikasi di linux sendiri, jadi warnet tetap hidup dan tidak perlu cemas terhadap “jurus” IIPA..trims..hidup KOSLA

  • kita dukung OSS untuk indonesia tercinta…….
    tetap semangat….

  • bill gates says:

    Kami belum mendengar sepak terjang KPLI Lamongan……????? Apakah sibuk karena urusan Cabup/cawabup….??

  • yellowhat89 says:

    @Bill Gates, sepak terjang apa yang anda kehendaki. kalau memang beberapa minggu ini kami vakum karena sedang kehabisan dana untuk mengadakan kegiatan.

    Tapi kalau yang anda maksud sejak awal kami tidak ada kegiatan, silahkan baca lagi artikel-artikel kami.

    Terima kasih.,

  • Humm, klo menurutku sih g’ juga. Semua tuh pasti da benernya en salahnya. Dalam segi ni, IIPA tuh betul juga. Klo kita pke softwere dari open source tyus? Gmn dg yg tdk berbasis open source? Dan open source tuh bagus, legal, en halal juga bagi warga yg tak mampu. So, agak ngambang deh. Klo IIPA ngadu ke Amrik krn negri kita menggunakan Open sorce tuh salah. Toh, apa salahnya sih menggunakan Open Source? Tapi mungkin IIPA mengadu tuh krn da sebab? Humm, mungkin kita yg terlalu menggunakan software bajakan, and malas menggunakan yg legal. Lalu tiba-tiba pke Opensource. Gmn dg software laennya?

  • !! says:

    @Dyah, Tidak ada larangan untuk menggunakan software non OSS, bagi yang mampu silahkan beli. Tapi bagi yang tidak mampu diharapkan menggunakan F/OSS.
    Yang diawajibkan (atau lebih tepatnya dianjurkan) menggunakan F/OSS dengan deadline 2011 kan cuma instansi pemerintah, sedangkan masyarakat umum kan bebas. Asal lisensinya jelas.

  • Joe says:

    @ Bill Gates, kenapa bapak kok posting di lingkungan FOSS ini,,,,, Apa g sungkan sama nama anda ??? Kenapa g Urusi saja Wind#w$ Sepen beta anda yang mau final rilis ….

    Salam kenal

  • Parah banget emang AS, pengen untungnya aja. Open Source juga kebanyakan orang mereka yang bikin juga.. *ikut emosi karena udah pake aplikasi Open Source



Leave a Reply

Komunitas Open Source dan Linux Lamongan Design by  KOSLA